Assalamu'alaikum wr.wb.,
Mohon untuk dipahami, bahwa menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, tugas dosen cukup banyak, antara lain:
Mengajar (Termasuk membimbing KP, TA, lomba, dll.),
Meneliti dan Publikasi Ilmiah (Jurnal, Konferensi, Seminar),
Mengabdi (Pengabdian masyarakat), dan bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah, maka ada tambahan yaitu,
Ber-Muhammadiyah.
Dengan demikian, atas pengertian dan pemakluman adik-adik mahasiswa/i terkait terbatasnya waktu yang dimiliki Dosen, diucapkan terima kasih.
Di bawah ini, berikut adalah jadwal aktivitas Dosen.
Wassalamu'alaikum wr.wb.